PN Palembang terima permohonan jaksa soal gugurnya perkara Haji Alim

id Sumsel,pengadilan negeri palembang,Tipikor,kasus haji halim

PN Palembang terima permohonan jaksa soal gugurnya perkara Haji Alim

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang. ANTARA/Humas PN.

Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menerima permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa KMS Haji Abdul Alim Ali bin KMS Ali yang meninggal dunia.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama di Palembang, Senin mengatakan permohonan tersebut telah diterima majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

“Pengadilan telah menerima surat permohonan penghentian penuntutan dari kejaksaan yang dilampiri surat keterangan kematian terdakwa,” katanya.

Ia menjelaskan menindaklanjuti permohonan tersebut, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026.

Perkara korupsi tersebut terdaftar di PN Palembang pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025. Selama proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia dan memerlukan pendampingan medis.

Majelis hakim juga telah menawarkan opsi persidangan secara daring kepada terdakwa karena statusnya yang tidak ditahan. Namun, penasihat hukum memilih menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang dengan pendampingan tim medis.

Pada sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela pada Kamis (22/1), terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Sidang kemudian ditunda selama dua pekan.

Namun, pada hari yang sama, terdakwa dilaporkan meninggal dunia. Menyusul peristiwa tersebut, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada PN Palembang.

Chandra menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan di luar HGU, suap, dan pemalsuan surat tersebut akan dihentikan secara resmi melalui penetapan majelis hakim.

Sebelumnya, Haji Abdul Alim menjadi terdakwa pada kasus korupsi Tol Betung - Tempino yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa adalah, dengan menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah negara seluas lebih kurang 937,02 hektare atas nama karyawan harian lepas PT. Sentosa Mulia Bahagia.

Yang merupakan penduduk pendatang (Absentee/bukan penduduk setempat), melalui mekanisme Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 sampai dengan 2009.

Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare, menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, PT.Sentosa Mulia Bahagia merugikan.

Atas perbuatan terdakwa Kemas H.Abdul Alim Ali sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), bersama-sama dengan saksi Ir. Amin Mansur, saksi H. Ikhwanuddin, saksi Jonkenedy, Saksi Endang Asmadi, dan Saudara Bambang Erwanto (almarhum) dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.