Pesan ganja 3 Kg via JNE, pemuda ini dihukum 10 tahun penjara

id narkoba,terdakwa narkoba,sidang narkoba,pengadilan negeri palembang

Pesan ganja 3 Kg via JNE, pemuda ini dihukum 10 tahun penjara

Terdakwa kasus narkotika Bayu Nugraha saat menjalani sidang putusan di PN klas 1 A khusus Palembang, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) - Salah seorang terdakwa kasus jual beli narkotika jenis ganja dengan berat hampir 3 Kg divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Terdakwa Bayu Nugrah mendengar pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/10/2025).

Putusan majelis hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Dyah rahmawati dan Yesi Sihotang yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan sikap menerima. "Kami terima yang mulia," jelasnya sebelum akhirnya sidang ditutup dan perkara dinyatakan selesai.

Sebagai informasi, terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di jalan depan Indomaret Jalan Kol Burlian Desa Saung Naga Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menelpon Martin marco (daftar pencarian orang/DPO) yang dikenal terdakwa melalui media sosial facebook untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 3 Kg (berat bruto 3.034 gram) senilai Rp9.000.000.

Namun pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis ganja tersebut laku terjual kemudian Martin Marco menyetujui dan mengirim paket narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 3 Kg (berat bruto 3.034 gram) tersebut menggunakan jasa JNE dengan nomor resi cannote 040790019518125.

Kemudian Martin Marco mengirimkan pesan whatsapp kepada tersangka pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB memberitahukan bahwa paket narkotika tersebut akan sampai ke alamat terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025.

Bahwa pada saat menerima paket tersebut, terdakwa ditangkap oleh anggota BNNP Sumsel yang mana sebelumnya anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja melalui paket JNE yang akan diterima pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 di Jalan Kol Burlian Desa Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kemudian anggota BNNP Sumsel mendatangi kantor JNE menanyakan paket dimaksud, kemudian anggota BNNP Sumsel mengikuti kurir JNE untuk mengantar paket tersebut kepada terdakwa sebelum akhirnya ditangkap dan diadili.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.