Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus korupsi Tol Betung-Tempino, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi dan pensiunan BPN Amin mansyur divonis pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Jumat.
Dalam sidang, kedua terdakwa oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isra yang juga Wakil Ketua PN Palembang dinyatakan bersalah melanggar pasal 9 jo 15 UU Tipikor yang ancaman minimalnya 1 tahun penjara dan maksimalnya 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut 8 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Muba yang menuntut para terdakwa dipindana dua tahun penjara.
Selain penjara, keduanya dijatuhi hakim denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan, kedua terdakwa yakni bersikap kooperatif di persidangan, dan belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya," tegas majelis.
Usai membacakan amar putusan kedua terdakwa, Tim JPU Kejari Muba menyatakan banding, sementara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan Tim kuasa Hukum terdakwa Yudi Herzandi, advokat Nurmala menyatakan sangat tidak sepakat dengan putusan hakim tersebut, mengingat tidak ada kerugian negara yang disebabkan kliennya, bahkan ia menilai hukuman tersebut adalah suatu bentuk kriminalisasi atas kliennya.
"Jelas kami tidak sependapat dengan jaksa dan hakim, tapi semuanya kami serahkan kembali pada klien kami apakah akan banding atau menerima," kata Nurmala.
Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa Amin mansyur, Advokasi Husni Chandra dan Tim mengaku sangat tidak sepakat dengan apa yang dituduhkan pada kliennya, namun dirinya juga akan berkoordinasi lagi apakah akan banding atau tidak.
"Jelas kami tidak sependapat, klien kami mestinya bebas," ujarnya.
Sementara itu Kasi intelijen Kejari Muba Abdul Haris yang melakukan pengawalan ketat pada persidangan bersama personelnya, menyatakan Kejari Muba dalam hal ini sudah maksimal, dan langsung melakukan upaya hukum banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
"Yang jelas kita langsung menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa," tegasnya.
Sebagai informasi, perkara tersebut juga turut menjerat terdakwa lainnya yakni H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah oleh jaksa.
H Halim hingga kini belum disidangkan meski penetapan tersangkanya nyaris berbarengan dengan dua terdakwa ini.
