Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan membuat tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.
“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan.
KPK sebut biaya pengurusan sertifikat K3 dari Rp275 ribu jadi Rp6 juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
