Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.
Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.
Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
BNN : Artis narkoba tak ditangkap karena pendekatan hukum rehabilitasi
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom. ANTARA/Risky Syukur
