Mengenai keamanan uang triliunan yang ditunjukkan dalam konferensi pers, Sutikno memastikan bahwa Kejagung telah menurunkan tim pengamanan yang menjaga uang tersebut secara ketat.
"Ada sekuritinya, semuanya. Ada yang mengamankan. Protap (prosedur tetap) itu berjalan semuanya. Insyaallah kalau niat kita baik, ini (konferensi pers) juga akan berjalan baik,” ucapnya.
Jampidsus Kejagung mengadakan dua konferensi pers untuk mengumumkan soal penyitaan uang senilai triliunan rupiah dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan telah menyita uang senilai Rp11 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group yang merupakan uang pengembalian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Lalu, pada Rabu ini, Kejagung kembali mengumumkan telah menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari terdakwa Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Uang tersebut juga terkait pengembalian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Saat ini, jaksa penuntut umum Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang yang telah disita tersebut akan dimasukkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam memori kasasi Kejagung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini alasan Kejagung tunjukkan uang triliunan dalam konferensi pers
