Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak patuh pada kewajiban untuk pendaftaran layanan digital mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses itu adalah bentuk sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alex dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Pemutusan akses tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi putus akses tiga PSE yang tidak patuh kewajiban pendaftaran
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (ANTARA/HO-Kemkomdigi)
