Tunggakan pelanggan PDAM OKU capai Rp5 miliar

id Tunggakan pelanggan, pemutusan jaringan, sambungan ilegal, iuran air bersih, PDAM Tirta Raja OKU

Tunggakan pelanggan PDAM OKU capai Rp5 miliar

Direktur PDAM OKU Abi Kusno. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tahun ini mencapai senilai Rp5 miliar.

"Nilai tunggakan pelanggan dari Januari 2021 hingga saat ini mencapai Rp5 miliar," kata Direktur PDAM Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) Abi Kusno didampingi Kabag Teknik, Asril di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, besaran tunggakan tersebut berasal dari ribuan pelanggan PDAM Tirta Raja yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah itu.

"Dari 17 ribu sambungan, sekitar 1.000 pelanggan yang menunggak bayar iuran air bersih," katanya.

Pelanggan yang menunggak membayar iuran air bersih tersebut rata-rata di atas tiga bulan dengan alasan kesulitan ekonomi dampak pandemi COVID-19.

Meskipun begitu, Asril menegaskan, pihaknya tetap memberikan tindakan tegas dengan memutus sambungan air bersih jika tunggakan sudah mencapai enam bulan.

Sebelum pemutusan, lanjut dia, pihaknya sudah menyurati pelanggan yang bermasalah, bahkan dilakukan pendekatan agar segera membayar iuran dan tidak melakukan sambungan ilegal.

"Semua prosedur sudah kami jalankan sebelum pemutusan sambungan air bersih pelanggan yang bermasalah ini," ujarnya.

Selain menunggak, kata dia, pemutusan sambungan ini juga dilakukan terhadap pelanggan yang menyambung jaringan air bersih secara ilegal.

"Untuk penyambungan ilegal ada sebanyak 54 sambungan yang kami putus guna memberikan efek jera," kata dia.