Pakar: Praktik ODOL dinilai banyak timbulkanmasalah

id odol,truk odol,truk

Pakar: Praktik ODOL dinilai banyak timbulkanmasalah

Sejumlah polisi lalu lintas mengarahkan sopir truk yang melakukan aksi solidaritas menolak aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalur Pantura Siliwangi Ruas Semarang-Kendal, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

“Mitsubishi Fuso secara konsisten dan mendalam memberikan edukasi serta imbauan tidak hanya terkait lODOL namun juga mengenai keselamatan berkendara kepada para konsumen, baik pengusaha maupun pengemudi. Misalnya melalui Fleet training dan driver gathering yang kami adakan secara berkala,” ujar dia.

Dia juga menambahkan bahwa untuk bisa menuntaskan masalah ini perlu adanya koordinasi dengan berbagai sektor terkait. Sehingga, tidak harus menjadi tanggung jawab dari beberapa pihak saja.

“Kami berharap rencana penegakan ODOL dapat berjalan sesuai rencana dengan tetap mempertimbangkan pendapat/usulan semua pihak sehingga dapat diterima dengan baik oleh semuanya,” tukas dia.

Ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.

Aksi demo yang dilakukan oleh para supir truk terkait ODOL menimbulkan beberapa tuntutan seperti adanya revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak hanya berada di sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan pengguna jasa.

Penghentian kriminalisasi sopir, terutama dari ancaman pidana yang selama ini dianggap berat. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator. lalu ada juga pemberantasan premanisme dan pungli, baik dari oknum masyarakat maupun aparat, agar sopir tidak diperas saat operasi jelang atau dalam aksi penertiban ODOL.

Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Praktik ODOL dinilai banyak timbulkan masalah

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.