Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan yang akhirnya harus mendapatkan tindakan amputasi tangan kiri.
"Apakah ada pelanggaran SOP (standard operating procedure)? Itu yang kami dalami," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik melalui sambungan telepon, Senin.
Pelanggaran tersebut merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan yang menyebut tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik medis dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.
Malik mengatakan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis terhadap bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra ini masih tahap penyelidikan.
Polisi telusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi
Ilustrasi-kejahatan pada bayi. (ANTARA/Ist)
