Dalam tahapan tersebut, kepolisian melaksanakan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penindakan medis terhadap Arumi.
"Totalnya sudah ada belasan orang, ada juga dari tenaga medis berbagai fasilitas kesehatan," ucapnya.
Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkan kepada majelis disiplin profesi (MDP), lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan.
"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari kondisi kesehatan Arumi yang mengalami demam. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo.
Tenaga medis puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus pada Arumi. Beberapa hari menjalani perawatan, tangan Arumi membengkak dan menghitam membuat kondisi kesehatannya semakin memburuk.
Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk pihak puskesmas ke Rumah Sakit Sondosia dan lanjut ke RSUD Bima karena diagnosa medis menyebutkan kondisinya semakin parah, tenaga medis mengambil tindakan dengan mengamputasi tangan kiri yang sebelumnya terpasang infus tersebut pada 17 Juni 2025.
Polisi telusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi
Ilustrasi-kejahatan pada bayi. (ANTARA/Ist)
