Polisi telusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi

id bayi korban malapraktik, tenaga medis, uu kesehatan, tangan bayi diamputasi, polres bima

Polisi telusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi

Ilustrasi-kejahatan pada bayi. (ANTARA/Ist)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan yang akhirnya harus mendapatkan tindakan amputasi tangan kiri.

"Apakah ada pelanggaran SOP (standard operating procedure)? Itu yang kami dalami," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik melalui sambungan telepon, Senin.

Pelanggaran tersebut merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan yang menyebut tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik medis dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.

Malik mengatakan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis terhadap bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra ini masih tahap penyelidikan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.