Saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda dan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut, sementara teman dekat korban S, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.
Ia mengatakan bahwa telah menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan," katanya.
Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sakit hati, pria di Jakpus siram air keras mantan istri sirinya
