"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga tersangka ini, mengancam kemudian melakukan penganiayaan," kata Murodih.
Ketika itu, pelaku juga mengumpulkan telepon seluler (ponsel) milik para buruh dengan alasan sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.
Pada akhirnya, korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.
Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap anggota ormas penganiaya buruh di Cilandak
