Polisi tetapkan pengemudi tabrak pelajar di Bandung sebagai tersangka

id Polrestabes Bandung,Kecelakaan di Jalan Anggrek Bandung,Kecelakaan di Bandung,Sulthan Abyan Fattan,Kecelakaan

Polisi tetapkan pengemudi tabrak pelajar di Bandung sebagai tersangka

Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung saat melakukan olah tempat kejadian perkara pada kecelakaan yang melibatkan lima mobil di Jalan Anggrek Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025) (ANTARA/Rubby Jovan)

“Dua alat bukti sudah cukup. Hari Jumat statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Malam harinya langsung kita gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.

Dia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan, termasuk dugaan bahwa mobil Nissan sempat menerobos lampu merah sebelum insiden terjadi.

"Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengemudi mobil Nissan berwarna hitam menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga menyeret korban sejauh 80 meter.

Pengendara sepeda motor, yang merupakan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya mengalami luka dan telah mendapat perawatan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pengemudi tabrak pelajar di Bandung sebagai tersangka

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.