Kemudian, terkait aktivitas keuangan ilegal, OJK Sumbagsel mencatat terapat sebanyak 456 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu keluhan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 94,08 persen , social enginering 3,07 persen, serta investasi ilegal 2,85 persen.
Keluhan pinjol ilegal didominasi pokok persoalan mengenai perilaku petugas penagihan. Sedangkan, pada aktivitas investasi ilegal, permasalahan yang mendominasi adalah fraud eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime.
“Penyampaian informasi terkait aktivitas keuangan ilegal paling banyak itu dilakukan oleh masyarakat Sumsel, kemudian Lampung, Jambi, Bengkulu dan paling rendah dari Babel,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 124 kegiatan edukasi keuangan yang telah dilaksanakan dengan menjangkau sebanyak 25.482 orang peserta dalam rangka mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan.
“Sasaran peserta untuk literasi keuangan ini mulai dari masyarakat umum, komunitas hingga pelajar atau mahasiswa," kata Arifin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK terima 783 pengaduan di Sumbagsel hingga April 2025