Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.916.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.772.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.633.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.355.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.655.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.512.000.
- Harga emas 50 gram: Rp92.945.000.
- Harga emas 100 gram: Rp185.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp464.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp928.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.856.600.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Emas Antam pada Rabu melonjak Rp20.000 menjadi Rp1,916 juta per gram