Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3)."Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya.
Sebelum memanggil Willie Salim, kata Dwi Utomo, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
"Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel limpahkan kasus Willie Salim ke Polrestabes Palembang