"Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan, perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut," katanya.Ia menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Oleh sebab itu kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," kata Edward.
Sumsel siagakan posko pengaduan THR
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
