Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi HarunMasiku

id Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, PDI Perjuangan, Harun Masiku

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi HarunMasiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Penerima uang diduga terkait dengan rencana penetapan Harun sebagai Anggota DPR terpilih 2019-2024, sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun, Saeful, Donny, dan Agustiani.

Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu telah diamankan oleh petugas KPK.

Setelah itu, Hasto, melalui Nur Hasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

Pada sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun bertemu dengan Nur Hasan.

Selanjutnya, menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nur Hasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun tidak aktif dan tidak terlacak.

Berikutnya, petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nur Hasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada PTIK.

"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar JPU.

Selain telepon genggam milik Harun, JPU menyebutkan Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya pada 6 Juni 2024, sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK atas pemanggilan terhadap Hasto untuk menjadi saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024.

Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya. Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.

Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, JPU menuturkan Hasto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Hasto, ia menjawab tidak memiliki telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi, tetapi penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com