"Kami mendapat setumpuk laporan adanya dokumen terkait persoalan aset dengan total keseluruhan mencapai 649 titik. Khusus untuk TNI AD, terdapat 126 titik yang harus segera kami selesaikan," tegas Nusron.
Dalam penyelesaiannya, ATR/BPN menerapkan skema win-win solution untuk memastikan bahwa hak-hak negara tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Dengan penerbitan sertipikat HPL, lahan yang dikelola oleh TNI AD kini memiliki status hukum yang lebih kuat sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik langkah ini.
Menurut KSAD, kejelasan status lahan ini akan membuat puslatpur lebih maksimal dalam mendukung kesiapan tempur TNI AD.
Selain itu, lahan ini juga dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan yang sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan diterbitkannya sertifikat HPL untuk aset-aset TNI AD diharapkan pengelolaan lahan semakin terstruktur dan terhindar dari potensi sengketa," harap KSAD Maruli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR serahkan sertifikat HPL ke TNI AD di OKU Timur