Kesepakatan gencatan senjata telah diberlakukan di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang menyebabkan kehancuran besar dan membuat wilayah kantong Palestina itu hancur lebur.
Meskipun ada gencatan senjata, otoritas lokal Gaza melaporkan bahwa tentara Israel hampir setiap hari melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.
Sumber : Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jumlah korban tewas di Gaza akibat serbuan Israel mencapai 48.348