Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat bug pada sistem Coretax. Dia mengatakan keluhan adanya bug itu cukup banyak disampaikan.Ia menjelaskan bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.
Potensi ketiga, lanjut dia, yaitu adanya potensi tidak memberikan layanan di mana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna.
"Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh DJP.
“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2).
Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.
“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman terus pantau perkembangan pembangunan Coretax