Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan gerakan antinarkoba melalui siaran radio agar masyarakat teredukasi untuk menjauhi barang terlarang tersebut."Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mulai dari antisipasi pengenalan narkoba dan penyalahgunaannya sejak dini di usia remaja agar tidak ketergantungan," tegasnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan data sepanjang tahun 2024 pihaknya mengungkap sebanyak 84 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 98 tersangka.
Dia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 80 kasus dan tersangka mulai dari bandar hingga pengedar yang berhasil diamankan sebanyak 91 orang.
Dari 98 tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 270,17 gram, 336.15 gram sabu-sabu dan 104 butir pil ekstasi.
"Untuk nilai barang bukti yang sudah dimusnahkan jumlahnya sekitar Rp380.000.000," katanya.
Polres OKU gencarkan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar
Anggota Polres OKU menjelaskan bahaya narkoba melalui siaran radio. (ANTARA/Edo Purmana)
