Jakarta (ANTARA) - Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.
Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.
Dua perusahaan pemilik SHGB pagar laut Tangerang

Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.