Sementara itu, dia menjelaskan bahwa aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Jadi, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12), memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.
Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA: Pengembalian aset Helena Lim karena tak terkait kejahatan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA: Pengembalian aset Helena Lim karena tak terkait kejahatan