Kecelakaan terjadi setiap hari, pengawasan angkutan logistik disoal

id Pengamat transportasi,kecelakaan angkutan logistik,pengawasan angkutan logistik

Kecelakaan terjadi setiap hari, pengawasan angkutan logistik disoal

Sebuah truk boks berpelat nomor B 9232 SYQ terguling di ruas Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2024). Tidak ada korban luka dan jiwa dalam kecelakaan tunggal itu. ANTARA/Syaiful Hakim

Oleh sebab itu, Djoko mengatakan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan, agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.

“Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” kata Djoko.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Djoko, juga perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi para pengemudi truk.



Berbarengan dengan pendidikan formal para sopir yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan.

Djoko menjelaskan hal ini selaras amanat pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

“Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib,” kata Djoko.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat minta pemerintah serius awasi angkutan logistik


Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.