Selain tersertifikasi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan ahli atau dokter tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya training (pelatihan) yang telah dilewati.“Begini, kulit itu adalah kulit kita, harapan saya, masyarakat dapat lebih cerdas untuk memilih dokter yang kompeten,” ucap Umi.
Umi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh begitu saja oleh konten atau informasi yang disebarkan pemengaruh (influencer) di media sosial.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan dan produk perawatan kulit.
Heru mengatakan masyarakat harus memastikan bahwa klinik kecantikan yang dikunjungi memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum setuju menjalani perawatan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada semua produk yang hendak dibeli dan beredar di pasaran maupun e-commerce.
Tujuannya agar kandungan dalam produk tersebut terbukti keamanannya, tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan tubuh.
Heru menilai sangat penting untuk memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak klinik kecantikan tanpa izin dan dokter palsu yang beroperasi di bidang tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kiat memilih klinik kecantikan yang tepat menurut dokter kulit
Kiat memilih klinik kecantikan tepat menurut dokter kulit
Dokter spesialis kulit dr. Umi Rinasari, MARS, Sp.D.V.E., FINSDV, FAADV. (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
