Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tak lagi dapat menikmati hasil korupsinya dan memberikan landasan hukum yang kuat.
Alasannya, kata dia, RUU Perampasan Aset akan menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Kuncinya konsistensi dan komitmen dari semua pihak. Jika ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, dirinya berharap RUU Perampasan Aset yang saat ini sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera disahkan dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang matang.
Melalui penerapan NCB yang efektif, Hardjuno optimistis Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Penerapan NCB, menurut dia, mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi, terutama dalam kondisi di mana pelaku tidak dapat dijerat melalui jalur pidana konvensional.
Tetapi untuk menerapkan penerapan NCB di Indonesia, kata dia, memerlukan beberapa perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun budaya hukum.
Berita Terkait
KPI minta siaran lagu "Indonesia Raya" di televisi - radio digalakkan
Selasa, 17 Desember 2024 17:28 Wib
Ledakan di Moskow tewaskan seorang jenderal Rusia
Selasa, 17 Desember 2024 15:08 Wib
Menteri BUMN: Penggabungan BUMN karya menunggu keputusan Menteri PU
Selasa, 17 Desember 2024 14:59 Wib
Kemendagri pastikan siswa berusia 17 tahun miliki KTP saat hari ultah
Selasa, 17 Desember 2024 14:57 Wib
Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Selasa, 17 Desember 2024 12:44 Wib
Waspadai tawaran kerja di luar negeri jika tak sesuai SOP
Selasa, 17 Desember 2024 11:55 Wib