Jakarta (ANTARA) -
Menurut dia, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.
"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.