Polri gairah berantas judi online, masyarakat berharap tak kendur

id PB SEMMI, judi online, Polri,Bareskrim polri ,Pinjaman online ,Kapolri

Polri gairah berantas judi online, masyarakat berharap tak  kendur

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr/am.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online (daring) Slot82-78, yakni situs judi daring hasil pengembangan (generated) dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
 
Ketiga tersangka baru yang diringkus, yaitu Hartono Abdi Jaya (HAJ) serta Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan atau "merchant".
​​​​​​
 
Polri sebelumnya telah meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP dan HJ serta satu WNA asal China berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi daring ini.
 
"Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana terkait permainan perjudian online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang," kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," kata Asep.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SEMMI apresiasi kinerja Polri gerak cepat berantas judi online