Difable wajib difasilitasi saat Pilkada, dari formulir pendamping hingga pelayanannya

id pilkada jakarta

Difable wajib difasilitasi saat Pilkada, dari formulir pendamping hingga pelayanannya

Pemilih difabel bersama pendampingnya mengikuti simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilih difabel pada saat hari pemungutan suara bisa meminta formulir C pendamping pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


KPU sudah menyiapkan formulir C pendamping. Tujuannya, menjaga kerahasiaan surat suara. (Pendamping) bisa petugas KPPS, keluarga atau tetangga yang pemilih percaya.
Pada prinsipnya pendamping yang ditunjuk pemilih harus menjaga kerahasiaan suara.

Oleh karena itu, tegasnya, sang pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.

Lebih lanjut, saat hari pemungutan suara, para pemilih difabel bersama kelompok prioritas lainnya seperti wanita hamil dan lansia diberi tempat duduk khusus yang berada di depan dari kursi-kursi pemilih lainnya.
Ada tempat duduk prioritas bagi lansia, ibu hamil dan pemilih disabilitas yang berada di depan sehingga yang bersangkutan tanpa harus menunggu antrean.

Jadi, ada 'priority seat' untuk mereka yang memiliki kekhususan atau prioritas dalam penggunaan surat suara.

Lalu, khusus untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih kelompok ini untuk mencoblos.

Sementara bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.