Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemilih difabel pada saat hari pemungutan suara bisa meminta formulir C pendamping pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU sudah menyiapkan formulir C pendamping. Tujuannya, menjaga kerahasiaan surat suara. (Pendamping) bisa petugas KPPS, keluarga atau tetangga yang pemilih percaya.
Oleh karena itu, tegasnya, sang pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.
Jadi, ada 'priority seat' untuk mereka yang memiliki kekhususan atau prioritas dalam penggunaan surat suara.
Lalu, khusus untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih kelompok ini untuk mencoblos.
Sementara bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.