Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut cara pengurusan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024 sehingga meski berada di luar daerah baik di dalam kabupaten atau provinsi tetap bisa memberikan hak pilihnya.
Kesempatan pindah memilih masih ada waktu 10 hari ke depan atau hingga 28 Oktober 2024.
1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota/PPK Kecamatan/PPS di kantor lurah/desa daerah asal atau tempat tujuan.
2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
3. Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
4. Apabila terdaftar dalam Daftat Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Berita Terkait
Penghuni Lapas Sekayu Sumsel kembangkan budidaya ikan lele
Senin, 18 November 2024 22:31 Wib
Jokowi ungkap alasan dukung RK di Pilkada
Senin, 18 November 2024 20:50 Wib
Pemprov Sumsel luncurkan aplikasi pengelolaan keuangan BLUD
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
KAI diskon 10 persen harga tiket KA Sindang Marga saat libur pilkada
Senin, 18 November 2024 19:51 Wib
HUT Kabupaten Muara Enim ke-78, Pj Bupati ajak masyarakat bersatu saling "serasan dan sekundang"
Senin, 18 November 2024 18:39 Wib
Polda Sumsel tebar 50.000 benih ikan di Kolam Kompleks Pakri Palembang
Senin, 18 November 2024 17:15 Wib
Sejumlah kendaraan terperosok di jalan amblas ruas Martapura-Muaradua Sumsel
Senin, 18 November 2024 16:54 Wib
Konser Super Diva umumkan jadwal baru pada 17 Januari 2024
Senin, 18 November 2024 16:26 Wib