Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan terdapat empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat.
"Saya sudah sampaikan bahwa format daripada penurunan harga tiket itu dengan empat cara. Cara yang mestinya sudah bisa dieksekusi itu yang pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang," ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat.
Pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia. Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.
"Itu sedang dibahas, pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju untuk itu," kata Budi Karya Sumadi.
Kemudian cara kedua adalah avtur dengan multiprovider yang sudah disampaikan oleh Menhub dan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Ada beberapa hal ketentuan yang harus diperbaiki, kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan atur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket.
"Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri. Di beberapa negara tidak terjadi, kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain," katanya.