Kondisi itulah, menjadi salah satu kendala masih sedikitnya pelamar yang memasukkan berkas ke formasi Pemerintah Kota Mataram.
Data terakhir, katanya, jumlah pelamar CPNS yang sudah masuk sebanyak 717 pelamar, sementara masih ada sekitar 2.000 lebih pelamar yang sudah masuk ke akun Pemerintah Kota Mataram.
"Sebanyak 2.000 lebih pelamar itu, belum mengklik 'submit' karena berbagai faktor, selain belum dapat e-meterai juga masih memilih formasi pada dinas yang mereka inginkan," katanya.
Ia mengakui, jumlah pendaftar CPNS yang baru masuk 717 orang itu masih sedikit karena biasanya Kota Mataram menjadi incaran pelamar CPNS.
Meskipun, dalam rekrutmen CPNS 2024 Kota Mataram membuka 93 formasi, terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.
"Kota Mataram tetap menjadi idola setiap ada pembukaan CPNS. Apalagi ini, sudah tiga tahun tidak ada rekrutmen sehingga kami optimistis pelamar bisa mencapai 3.000," katanya.
Terkait dengan itu, Taufik berharap, dengan adanya kendala e-meterai tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran yang dijadwalkan berakhir pada pukul 24.00 Wita pada Jumat (6/9-2024).
"Kami sangat berharap ada kebijakan perpanjangan masa pendaftaran, agar pendaftar memiliki waktu tambahan untuk mendapatkan e-meterai," katanya.
Berita Terkait
Kota Palembang masukkan 143 kegiatan Kalender Wisata 2025
Senin, 4 November 2024 14:26 Wib
Kota Palembang kaji rencana kantor wali kota untuk dijadikan museum
Senin, 4 November 2024 14:24 Wib
Korban meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores jadi delapan orang
Senin, 4 November 2024 9:27 Wib
Dua pekerja migran ilegal.wanita diselamatkan dari TPPO
Sabtu, 2 November 2024 17:42 Wib
KPU Kota Palembang gelar pendidikan bagi pemilih segmen perempuan
Jumat, 1 November 2024 8:41 Wib
PLN UID S2JB tunggu hasil investigasi terkait kompensasi listrik padam
Kamis, 31 Oktober 2024 17:00 Wib
Polisi dalami dugaan pemukulan siswa SMP oleh guru
Kamis, 31 Oktober 2024 12:06 Wib
Seorang Istri bakar suami akibat judi online terancam 12 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 8:31 Wib