Meskipun demikian, Marwan mengatakan jika benar untuk memenuhi kuota jamaah haji khusus yang tersisa, seharusnya jamaah tersebut diberangkatkan pada Juni 2024, bukan pada bulan-bulan sebelumnya.
"Nyatanya, sudah diberangkatkan Januari ada 2 tahap, Februari ada 3 tahap, Maret ada 2 tahap, Mei 2 tahap, Juni ada 1 tahap. Ini semuanya 0 tahun. Jadi, logika kami tidak bisa menerima apa yang mereka sebut sisa. Kalau sisa, itu boleh pada Juni, Juli, masih ada sisa, bolehlah berangkat yang 0 tahun," ujar dia.
Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.
"Jadi, ada peluang dari Pansus Haji ini untuk meneliti modusnya sebetulnya apa sehingga ada perubahan-perubahan," kata dia.
Pansus Angket Haji DPR RI tiba di Kantor Siskohat pada Rabu sekitar pukul 10.13 WIB. Setibanya di Kantor Siskohat, Pansus Angket Haji tampak menemui Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hasan Affandi di Lantai 3 Kantor Siskohat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus DPR: 3.503 haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan 2024