Jakarta (ANTARA) - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen mencatat sebanyak 20.439 peserta dana pensiun dengan kondisi sakit dan uzur di seluruh Indonesia per Juli 2024 telah mendapatkan layanan khusus.
Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan walaupun tetap berada di rumah. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan,” kata Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, imbuh Citra, Taspen secara aktif melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.