Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bersama Kejaksaan Negeri setempat memasang stiker wajib pajak di restoran guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut tercatat 11 tempat usaha rumah makan atau restoran di wilayah itu yang dipasang stiker wajib pajak 10 persen.
Berita Terkait
Bapenda OKU Sumsel hadirkan 14 unit "tapping box"
Senin, 9 Desember 2024 23:55 Wib
Rasa autentik rempah Indonesia di Vientiane, Laos
Jumat, 15 November 2024 15:24 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
Kejari OKU pasang stiker wajib pajak 10 persen di restoran
Senin, 14 Oktober 2024 17:29 Wib
Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan
Jumat, 30 Agustus 2024 16:40 Wib
Kejari OKU sosialisasikan penerapan pajak restoran 10 persen
Kamis, 8 Agustus 2024 15:34 Wib
Menikmati Imlek di Twelve Chinese Dining
Senin, 22 Januari 2024 9:53 Wib
Serapan pajak daerah OKU Timur tembus target
Kamis, 4 Januari 2024 17:22 Wib