Polda Sumsel ungkap motif pelaku sebar video tak senonoh kekasih di Palembang

id Polda Sumsel,KPAD Sumsel,Video tak senonoh Palembang,berita palembang, berita sumsel

Polda Sumsel ungkap motif pelaku sebar video  tak senonoh kekasih di Palembang

Konferensi pers tersangka penyebaran video tak senonoh sang kekasih di Palembang, Selasa (23/7/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.  
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.
 
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
 
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.
 
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.