Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah penegakan hukum pertambangan sektor mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis M Idris F Sihite Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan saat ini kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) mineral dan batu bara sedang meningkat dan merugikan negara dari segi penerimaan negara dan kerusakan lingkungan serta sosial.
"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia," katanya saat focus group discussion (FGD) tentang "Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel", yang digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (18/7).
Menurut Sihite, PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana sesuai Pasal 158-164 UU No 3 Tahun 2020.
Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan catch the big fish.
Semua komoditas tambang, lanjutnya, mempunyai DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis M Idris F Sihite Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan saat ini kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) mineral dan batu bara sedang meningkat dan merugikan negara dari segi penerimaan negara dan kerusakan lingkungan serta sosial.
"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia," katanya saat focus group discussion (FGD) tentang "Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel", yang digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (18/7).
Menurut Sihite, PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana sesuai Pasal 158-164 UU No 3 Tahun 2020.
Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan catch the big fish.
Semua komoditas tambang, lanjutnya, mempunyai DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium.