Palembang (ANTARA) -
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eeg Plaza dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang vonis di PN Muba, Selasa.
Dalam hasil putusan yang dibacakan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Muba Armein Ramdhani dan terdakwa Eeg Plaza, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa satu keluarga.
Terdawa Eeg Plaza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.