BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM

id BPJS Kesehatan, bpjs kesehatan palembang, syarat sim, kepesertaan jkn, jkn, dampingi masyarakat, penuhi syarat, buat SIM

BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat  penuhi syarat buat SIM

Pelayanan pembuatan SIM di Kota Palembang, Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah/24.

Berdasarkan pemantauan pelaksanaan uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat membuat SIM di lima kabupaten/kota dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Palembang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

"Hal itu didukung cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat (Universal Health Coverage - UHC) di lima kabupaten/kota wilayah kerjanya telah mencapai 96-100 persen," kata Hendra.

Sementara sebelumnya Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.

"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa provinsi yang melaksanakan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Khusus di Sumsel, penerapan uji coba tersebut tidak ada hambatan, karena sebagian besar, sekitar 98,89 persen atau 8,7 juta jiwa masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Yudi.

Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor: 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi dan uji coba pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan amanat Perpol: 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM, serta pasal 25 ayat 2 yakni menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional.

Setelah uji coba itu, pada Oktober 2024 dilakukan evaluasi implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023, dan pada November 2024 dilakukan pelaksanaan implementasi Perpol tersebut secara nasional.

"Kami berharap sosialisasi Perpol: 2 Tahun 2023 berhasil dengan baik dan masyarakat terutama yang akan membuat baru atau penggantian/memperpanjang masa berlaku SIM terlindungi dalam program JKN," ujar Wadirlantas, AKBP Sigit.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan Palembang dampingi masyarakat penuhi syarat buat SIM