Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam Kota Banda Aceh memulangkan tiga waria (laki-laki berperan perempuan) yang ditangkap di Aceh ke daerah asal masing-masing.
"Kita telah memfasilitasi pemulangan tiga waria ke daerah asalnya di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah setelah diberikan pembinaan oleh pemerintah setempat," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP/WH Banda Aceh, Nurul Farisah, di Banda Aceh, Selasa.
Nurul mengatakan, ketiga waria tersebut sebelumnya diamankan oleh personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh di kawasan Jl Cut Meutia, Gampong Baru pada Senin (1/7) dinihari.
Ketiga waria dengan inisial Ak, Wm dan Ti itu ternyata sudah dua kali diamankan petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dalam dua pekan terakhir (pertama ditangkap pada Kamis 27 Juni 2024).
Dirinya menyampaikan, para waria tersebut diamankan karena telah melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.