Jakarta (ANTARA) - LKBN Antara mengumumkan secara resmi penghentian kerja sama produk media monitoring dengan PT Digivla Indonesia dengan merek dagang “Antara Insight”.
Menurut Direktur Komersil Pengembangan Bisnis dan TI Perum LKBN Antara, Jaka Sugiyanta, surat perjanjian terakhir tertuang pada Nomor 03A/PKS/DITKOMBIS/I/2020 (''Perjanjian Kerja Sarna") yang ditandatangani pada 02 Januari 2020 dan berakhir 30 Desember 2021.
Sejak 30 Desember 2021, Perum LKBN Antara dan PT Digivla melakukan pembicaraan terkait addendum untuk perjanjian kerjasama yang ada.
Namun hingga saat ini perubahan perjanjian tidak pernah tercapai kesepakatan antara PT Digivla dan Perum LKBN Antara.
"Karena persoalan tersebut, kemudian Perum LKBN Antara memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama yang ada," kata Jaka.
Perum LKBN Antara sudah mengirimkan surat resmi yang ditandatangani pada 14 Juni 2024 kepada PT Digivla Indonesia. Dengan berakhirnya perjanjian kerjasama inu, maka baik Antara maupun PT Digivla Indonesia tidak lagi memasarkan produk atau menggunakan merk dagang "Antara Insight" baik secara individual maupun bersama-sama.
Selain itu, PT Digivla Indonesia tisak diperbolehkan lagi menggunakan domain https://antara-insight.id/ atau segala bentuk lain yang terkait dengan merek dagang “Antara Insight”.
“LKBN Antara memberikan tenggat waktu 30 hari semenjak surat tanggal 14 Juni 2024 dikirimkan. Sehingga tidak ada yang boleh lagi menggunakan merek dagang Antara Insight, baik oleh LKBN Antara maupun oleh PT Digivla Indonesia,” jelas Jaka.
Perlu diketahui, Antara Insight merupakan merek dagang media monitoring yang digagas oleh LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia sejak 2016 dengan mayoritas pelanggan dari kementerian dan lembaga pemerintah, perusahaan BUMN, hingga perusahaan swasta.
Berita Terkait
Presiden Jokowi dijadwalkan lakukan kunjungan ke Sumsel
Minggu, 26 Mei 2024 9:28 Wib
Rangkaian HUT ke-12, PT Pusri tanam 1.250 pohon wujud dukung "green harmony"
Senin, 29 April 2024 15:47 Wib
LKBN ANTARA sabet dua Top Digital Awards 2023
Selasa, 5 Desember 2023 0:56 Wib
Taiwan tolak produk mi instan Indonesia karena kandungan pestisida di atas ambang batas
Rabu, 6 Juli 2022 2:43 Wib
Kemarin, banjir Muara Enim hingga robotik bedah jarak jauh
Senin, 27 Juni 2022 8:23 Wib
Xavi: Kami tidak menyangka bisa superior kalahkan Real Madrid 4-0
Senin, 21 Maret 2022 15:08 Wib
Mahfud MD tanggapi isu ambil alih Partai Demokrat
Selasa, 2 Februari 2021 15:11 Wib
KPK kembali panggil eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka pengadaan paket KTP-elektronik
Senin, 2 November 2020 14:50 Wib