Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL

id SYL, KPK, Syahrul Yasin Limpo,berita palembang, berita sumsel,menteri pertanian,korupsi mentri pertanian

Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

"Dari kamar pribadi Bapak," jawab Sugiyatno.

Lebih lanjut Hakim Ketua mendalami perihal ada atau tidaknya senjata api yang disita penyidik KPK. Sugiyatno tidak menampik hal tersebut.

"Ada (senjata api)," ucap Sugiyatno.

"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.

"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.

Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.

Dijelaskan pula oleh Sugiyatno, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis, 28 September 2023 sore hingga Jumat, 29 September 2023 siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.

“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh.

“Menginap,” ucap Sugiyatno.

Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan.

"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saksi sebut KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL