Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron

id KPK,Dewas KPK,Nurul Ghufron,sidang etik,berita palembang, berita sumsel

Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) pimpin sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2014). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik terhadap dirinya.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Putusan sela tersebut memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Ghufron diketahui mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Nurul Ghufron kini tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.