Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri

id judi online, Polres Kubu Raya,Pasutri lansia nekat mencuri,nekat mencuri karena kecanduan judi online,kecanduan judi onl

Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri

Ilustrasi - permainan togel (ANTARA/HO)

Kubu Raya (ANTARA) -
Polres Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat berhasil menangkap pasangan suami istri lansia yang sudah tiga kali nekat mencuri di swalayan yang berada di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karena kecanduan main judi online.
 
"Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Kamis.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.
 
Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, karena aksi keduanya terekam CCTV, sehingga tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya yang berada di Pontianak Timur.