KA Sritanjung tabrak pemotor. seorang tewas

id tertabrak kereta,KA Sritanjung

KA Sritanjung tabrak pemotor. seorang tewas

Sejumlah warga memadati lokasi tertempernya KA Sritanjung vs motor di antara Stasiun Mangli - Rambipuji pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 09.40 WIB. (ANTARA/HO-Medsos)

"Sedangkan untuk pengendara motor yang tertabrak kereta langsung dievakuasi oleh warga sekitar dan identitas korban masih belum diketahui," katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di jalur kereta api, terutama pada perlintasan sebidang, karena membahayakan diri sendiri dan juga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujarnya.

Ia mengatakan KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi, seperti rambu "Stop" yang berarti pengendara harus berhenti terlebih dahulu sebelum melewati perlintasan sebidang.

"Jangan lengah saat akan melintasi rel kereta api, berhenti dan berikan kesempatan kepada kereta api yang melintas demi keselamatan bersama," katanya.