Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak

id KKM,bazar Ramadhan,makanan,keamanan makanan

Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak

Ilustrasi martabak (ANTARA/Shutterstock)

Penegakan hukum terhadap gerai makanan yang menjual makanan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan satu pemberitahuan denda sesuai Peraturan 32 (1) (b) Peraturan-peraturan Kebersihan Makanan 2009.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa KKM melakukan pemantauan dan pemeriksaan di semua gerai bazar Ramadan di Malaysia dan hingga saat ini sebanyak 10.570 tempat bazar Ramadan telah diperiksa.

Pedagang makanan yang didapati tidak mematuhi Undang-undang Pangan tahun 1983 dan peraturan di bawahnya dapat dikenakan denda paling banyak RM100,000 (sekitar Rp320,6 juta) atau penjara tidak lebih dari 10 tahun atau kedua-duanya.

KKM mengingatkan peniaga makanan di Bazar Ramadan di negara itu untuk meningkatkan kebersihan dan keamanan makanan di gerai masing-masing untuk menghindari adanya benda asing dalam makanan yang mereka jual.

Pada saat yang sama, KKM mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keamanan makanan sepanjang Ramadan dengan memilah makanan berbuka dengan baik. Cuaca panas yang melanda Malaysia juga dapat menyebabkan pembiakan bakteri lebih cepat sehingga menyebabkan makanan menjadi cepat basi dari biasanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak