Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini

id Kdrt, korban kdrt,berita palembang, berita sumsel

Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini

Ilustrasi pasangan suami istri (ANTARA/Pexels/lil artsy)

Dia mengajak masyarakat khususnya korban mengevaluasi relasinya dengan pasangan, terutama terkait kekerasan fisik berulang dan upaya konkret untuk mengubah perilaku pelaku misalnya dengan menjalani konseling perubahan perilaku atau konseling pasangan.
 
"Kalau (upaya konkret perubahan perilaku) ini tidak ada, bisa jadi perpisahan dapat menjadi opsi," kata dia.
 
Noridha kemudian menganjurkan korban mencari sumber dukungan positif termasuk cara untuk mendukung pengelolaan stres dan berkonsultasi dengan lembaga dengan lembaga penyedia layanan kasus kekerasan.
 
Melaporkan kekerasan yang dialami juga menjadi anjuran pemerintah. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta Ibni Sholeh tak membolehkan korban dan bahkan masyarakat menganggap KDRT sebagai hal biasa sehingga tak melaporkannya. Ini karena nantinya KDRT akan berdampak secara fisik maupun psikis bagi korban.
 
Khusus di DKI Jakarta, data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan KDRT yang terlaporkan dan ditangani mencapai 503 kasus atau sekitar 30 persen dari total 1684 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, kekerasan seksual menduduki posisi tertinggi yakni 35 persen dari total kasus.
 
Sementara itu, hasil survei pengalaman hidup perempuan tahun 2023 memperlihatkan sekitar 6,72 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual dalam kurun 12 bulan atau setahun terakhir.
 
Pemerintah, kata dia, hadir demi melindungi khususnya perempuan baik dari kekerasan secara umum maupun kekerasan seksual salah satunya melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Salah satu pasal yakni pasal 4 ayat (2) huruf h UU TPKS menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menyatakan adanya undang-undang ini menguatkan sinergi pelayanan antar lembaga antara lain berbasis masyarakat juga lembaga-lembaga lainnya mulai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan penegakan hukum.
 
Kemudian, berbicara pencegahan, maka ini merupakan upaya yang perlu diupayakan sejak dini. Psikolog klinis dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Ratih Ibrahim mengatakan orang-orang juga bisa memulainya dari mengenali diri dan calon pasangan secara baik termasuk keluarga, dinamika relasi, riwayat kesehatan mental hingga kekerasan.
 
"Kalau sudah tahu (calon pasangan) pelaku kekerasan, hindari atau tolak. Kalau kita pelaku, ayo konseling atau terapi," ujar dia.
 
Ratih mengingatkan relasi yang sehat didasarkan atas kasih sayang, kesetaraan dan keadilan. Selain itu, ada kejujuran, saling bisa dipercaya, saling hormat, komunikasi efektif dan adanya resolusi konflik.

Kemampuan komunikasi dan resolusi konflik harus terus diusahakan agar pasangan dapat saling mengekspresikan kebutuhan diri dan memahami kebutuhan satu sama lain.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini